ALIBI.id [24/8/2023] – Nelayan di wilayah Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar menemukan seekor hiu paus raksasa yang terperangkap dalam pukat (jala) nelayan setempat.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek saat dikonfirmasi media ini, membenarkan seekor hiu paus atau hiu tutul berukuran 8 meter terperangkap dalam pukat pada Kamis (24/8/2023) pagi saat nelayan sedang mencari ikan.
“Hiu paus itu terperangkap dalam pukat nelayan di pesisir Lamreh, Krueng Raya, Aceh Besar. Hiu tersebut dilindungi secara penuh,” kata Miftah Cut Adek.
Baca juga: Nelayan Lhok Rigaih sepakat tidak tangkap hiu dan pari anakan
Dijelaskannya, selain dilindungi hukum negara, hukum adat laut Aceh juga menganjurkan kepada nelayan untuk menyelamatkan dan melindungi hiu bernama latin Rhincodon typus itu.
“Dan hukom adat laot menganjurkan kepada nelayan untuk menyelamatkannya [hiu paus] dan melindunginya. Nelayan kita umumnya sudah mengerti, dan secara turun temurun hiu ini tetap dijaga oleh nelayan kita sejak dulu,” sebut Miftah Cut Adek.
Tidak lama setelahnya, binatang yang kerap disebut “hiu bodoh” itu dilepas nelayan setempat dengan cara digiring kembali ke laut.