ALIBI.id [24/7/2023] – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari agen LPG 3 kilogram terhadap sejumlah pangkalan di Aceh.
Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, menyebut tiap pangkalan itu diminta rata-rata uang sekitar Rp60 juta sampai Rp100 juta. Sejauh ini, kata Nahrawi, pihaknya menerima laporan ada belasan warga yang akan mendirikan pangkalan dipungut biaya oleh oknum agen.
Baca juga: Hiswana Migas Aceh: ASN tidak boleh gunakan LPG subsidi
“Sebelumnya kami mendapat informasi pungli seperti ini juga ada di daerah lain, seperti di Aceh Utara. Namun hanya satu dua orang, dan pelaku sudah kita minta kembalikan uangnya. Tapi di Aceh Besar ini dilakukan dalam bentuk partai besar, korbannya belasan orang,” kata Nahrawi Noerdin, Senin (24/7/2023).
Dia menjelaskan, lazimnya proses izin pengurusan pangkalan mekanismenya adalah lewat Pertamina. Jika Pertamina mengabulkan izin itu, maka perlu disiapkan tabung 3 kilogram.
“Memang tabung harus dibeli di agen, namun nilai tabung sudah tertera harga pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya lain,” jelas Nahrawi.
Baca juga: Polisi tangkap penimbung BBM subsidi di Aceh Barat
Nahrawi meminta masyarakat yang ingin mendirikan pangkalan LPG 3 kilogram harus berhati-hati terhadap pungli ini. Selain itu, dia berharap Pertamina Aceh segera mencari dan menindak tegas indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini.
“LPG 3 kg ini kan namanya subsidi, artinya penyalurannya harus amanah. Sebab sudah dialokasikan, marginnya sudah ada, ketetapan harga eceran tertinggi juga sudah ada dari pemerintah, jadi tidak ada alasan ada biaya lainnya. Itu haram,” ujar Nahrawi.