ALIBI.id [16/8/2022] – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center tahun 2018 s/d 2020.
Untuk diketahui, proyek pembebasan lahan proyek tersebut bersumber dari APBK Banda Aceh dan Dana Otsus. Dimana pada 17 November 2021, penyidik Polresta Banda Aceh mengirimkan surat pemanggilan kepada Keuchik Blang Oi.
Dalam surat itu, Polresta Banda Aceh mengatakan sedang melakukan pra-penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center tahun 2018 s/d 2020. Surat itu dengan perihal undangan klarifikasi dan permintaan data.
“Kami mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” tegas Askhalani di Banda Aceh, Senin (15/8/2022).
Ia mengungkapkan proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahun 2021, tepatnya pada bulan November, tapi sejauh ini belum diketahui proses penanganan lanjutan oleh kepolisian.
“Kasus ini harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Kata Askhalani, pembangunan pembebasan lahan ini menjadi objek temuan atas hasil audit BPK tahun 2021, dimana sumber anggaran kegiatan dan peruntukan menjadi salah satu catatan.
“Penyidik harus menjelaskan apa kendala kasus itu, kalau memang ada kendala tinggal disampaikan, karena kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Askhalani.
Selain itu, Askhalani mendesak penyidik untuk menyampaikan ke publik saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus itu. Pasalnya, pihaknya mendapatkan informasi kalau ada mantan camat yang terlibat dalam kasus itu.
“Penyidik juga harus memanggil mantan camat itu, semua pihak yang mengetahui kasus itu wajib dipanggil,” tegasnya.
Tak sampai disitu, Askhalani juga akan menyurati Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian apabila kasus tersebut tidak tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Askhalani.
Discussion about this post