Rabu, 27 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Dukun cabul di Pidie terancam penjara 175 bulan

by Redaksi Alibi
27 Okt 2022
in Aceh, Kriminal
0
Konferensi pres dukun cabul di Pidie (ANTARA/HO)

Konferensi pres dukun cabul di Pidie (ANTARA/HO)

ALIBI.id [27/10/2022] – Dukun cabul berinisial Bak (46) dibidik dengan Qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 175 bulan.

Kapolres Pidie AKBP Padli di Sigli, Rabu (26/10/2022), mengatakan pelaku mengaku dirinya orang pintar atau dukun yang bisa mengobati orang sakit dan mengaku sebagai wali Allah supaya dipercaya oleh pasiennya.

Bak menjalankan aksinya mulai Juli 2021 hingga Agustus 2022 di rumah korban dan di gubuk milik dirinya di kecamatan setempat.

Perbuatan cabul itu telah dilakukan sebanyak 84 kali mulai 2021.

Kejadian berawal dari korban yang hendak berobat secara non medis karena sakit kanker servik, saat itu Bak menyuruh korban membawa air mineral dan buah nanas sebagai median pengobatannya supaya penyakit tersebut sembuh dengan pengobatan ala pesulap hijau.

Kemudian, dalam masa penyembuhan penyakit kanker servic, Bak meminta serta mengancam korban untuk melakukan hubungan badan dengannya, jika tidak menurutinya maka penyakit yang diderita korban akan dibuat dua kali lebih parah dan keluarga korban pun akan dibunuh secara gaib.

“Karena ancaman tersebut korban mengaku takut dan tertekan batin, bahkan pikiran korban juga dikuasai pelaku atau dihipnotis,” kata AKBP Padli.

Lanjutnya, diperkirakan perbuatan cabul itu telah dilakukan sebanyak 84 kali mulai 2021 di rumah korban dan di gubuk pelaku di Gampong Mesjid Tanjong, Padang Tiji.

“Ironisnya korban tidak hanya itu saja, korban lainnya juga mengungkapkan hal yang sama, namun dirinya tidak ingin membuat laporan tetapi hanya menjadi saksi atas kasus tersebut,” kata AKBP Padli.

Baca juga: Sempat heboh, dukun pesulap hijau di Pidie diperiksa Polisi

Korban selanjutnya mengaku pernah dicabuli Bak selama empat kali di gubuk yang sama dan diancam jika tidak mau korban akan dibunuh dan keluarga korban ikut dibunuh secara gaib.

Korban diminta untuk tutup mulut, agar tidak melapor ke orang lain karena itu merupakan rahasia dengan tuhan.

Sejumlah barang bukti seperti celana, baju, kerudung, jubah hijau, kain selendang dan sorban hijau kini sudah dikantongi tim penyidik.

“Pelaku dijerat dengan pasal 48 Jo dan pasal 52 dalam qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan hukuman cambuk paling banyak 175 kali atau denda 1.750 ribu gram emas murni atau penjara 175 bulan,” demikian AKBP Padli. (Ant)

Next Post
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat menyampaikan sambutan, sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Kamis, (27/10/2022) (Dok. Humas Aceh).

Sekda Aceh ingatkan penyusunan APBD harus untuk kepentingan publik

Discussion about this post

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.