ALIBI.id [25/8/2022] – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua spesialis pencurian sepeda motor dalam lintas provinsi.
Keduanya melakukan aksinya di tujuh lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Petugas juga menyita barang bukti lima sepeda motor yang belum sempat dijual.
Penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan, setelah polisi kerap mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari warga.
Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil meringkus pelaku yang berpura-pura menjadi buruh bangunan.
keduanya merupakan, AP, 35 tahun, warga Serdang Bedagai dan S, 29 tahun, warga Langkat, Sumatera Utara.
Polisi menyita lima sepeda motor yang belum sempat dijual. Sedangkan dua sepeda motor lainnya sudah dijual oleh pelaku kepada penadah di Kota Medan Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya di tujuh lokasi dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Pelaku mengintai sepeda motor yang kuncinya tertinggal agar tidak merusak kunci sehingga mudah dijual.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara. (MOEL)
Discussion about this post