ALIBI.id [27/8/2023] – Dua kapal pukat nelayan Aceh ditangkap pihak keamanan Negara Thailand. Diduga, kapal tersebut berlayar melewati batas negara.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftah Cut Adek mengatakan, dua kapal asal Aceh Timur itu mengangkut 29 anak buah kapal (ABK).
“Ada 29 anak buah kapal dari dua kapal asal Idi Rayeuk, Aceh Timur itu. Kedua kapal tersebut yaitu KM Bintang Mayor dan KM Salsabila,” sebut Miftah Cut Adek, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: KBRI bantu pulangkan puluhan nelayan Indonesia yang ditahan di Papua Nugini
Dua kapal tersebut ditangkap karena diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand tepatnya di lepas pantai distrik Muang.
Dia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut terkait keadaan dan identitas dari 29 nelayan Aceh tersebut.
Baca juga: Hiu paus raksasa terperangkap jala nelayan di Aceh Besar
Dilansir Bangkok Post, Minggu (27/8/2023), dua kapal nelayan Aceh itu dihentikan oleh dua kapal patroli maritim Thailand di zona ekonomi eksklusif negara itu, sekitar 40 mil laut dari lepas pantai Phuket pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Dua kapal yang membawa 29 ABK tersebut disita dan dibawa ke Dermaga Ratchada di distrik Muang, Phuket sekitar pukul 20.00 malam waktu setempat.
Kini, para awak kapal diserahkan kepada penyidik kepolisian di kantor polisi Tha Chalong untuk dimintai keterangan dan proses hukum.