ALIBI.id [16/2/2023] – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie membuka pengaduan masyarakat terkait soal rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KIP Pidie yang dinilai tidak profesional.
“Pansus rekrutmen panitia adhock menerima kunjungan masyarakat ke sekretariat DPRK Pidie, mereka menyampaikan keluhan akibat proses seleksi yang diduga tidak transparan dan tidak profesional,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nur di Pidie, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: KIP tetapkan 15.922 TPS di Aceh pada Pemilu 2024
Muhammad Nur menjelaskan guna mengumpulkan semua pengaduan dari mantan calon anggotanya PPS dan PPK yang merasa dirugikan pihaknya membuat panitia khusus.
Ia mengatakan dalam menyampaikan pengaduan tersebut masyarakat terlebih dahulu mengisi formulir yang telah disediakan agar ditindak lanjuti oleh anggota Pansus.
Pengaduan itu diantaranya, nilai terendah tapi diloloskan, suami istri yang lewat dan terkait ada anggota PPK dan PPS yang merangkap jabatan atau double job dengan pekerja pendamping desa, padahal hal tersebut bertentangan dengan aturan.
Baca juga: Lima Komisioner KIP Nagan Raya diadukan ke DKPP
Ia menuturkan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, diperkuat oleh Kep-Mendes, nomor 40 Tahun 2021 melarang petugas pendamping desa merangkap jabatan yang dibiayai oleh APBN, APBD dan APB-Des.
Sebelumnya, pihak Pansus telah memanggil KIP Pidie untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, namun selalu alpa dan tidak diindahkan panggilan tersebut.
“Ruang terbuka untuk menampung pengaduan ini kami buka beberapa hari, kemudian selanjutnya setelah semuanya tertampung akan kita ajukan ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Muhammad Nur. (Ant)
Discussion about this post