ALIBI.id [26/7/2023] – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan dokumen hasil penetapan tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpilih periode 2023-2028 kepada KPU RI untuk segera dikeluarkan surat keputusan (SK).
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan dengan baik. Maka, kami langsung ke Jakarta (penyerahan dokumen ke KPU), sehingga kekosongan KIP Aceh tidak lama,” kata Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (26/7/2023).
Dokumen komisioner KIP Aceh tersebut diserahkan langsung Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, di gedung KPU RI Jakarta Pusat.
Baca juga: Peserta seleksi KIP Aceh gugat Komisi I DPRA ke pengadilan
Iskandar menyampaikan, sejumlah rangkaian dan tahapan kegiatan yang dilaksanakan Komisi I telah berjalan baik sesuai peraturan perundangan-undangan, sehingga menghasilkan tujuh nama komisioner dan tujuh orang cadangan.
“Berdasarkan hasil pleno yang kemudian dibawa dalam sidang paripurna DPRA untuk proses penetapan hasil juga tanpa kendala,” ujarnya.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), kata Iskandar, KPU RI hanya mengeluarkan SK saja untuk KIP Aceh, sementara semua proses berada di DPRA dan dilantik oleh kepala daerah.
“Kami meminta kepada KPU RI segera bisa menerbitkan SK terhadap anggota KIP Aceh supaya tahapan Pemilu 2024 nantinya tidak terganggu,” demikian Iskandar Al-Farlaky.
Baca juga: Sah, DPRA tetapkan tujuh komisioner KIP Aceh 2023-2028
Untuk diketahui, DPRA secara resmi telah menetapkan tujuh nama komisioner baru KIP Aceh periode 2023-2028, dan juga tujuh orang sebagai cadangan dalam sidang paripurna, Senin (24/7/2023).
Adapun tujuh nama komisioner KIP Aceh yang ditetapkan tersebut yaitu Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Kemudian, juga terdapat tujuh orang cadangan yakni Mhd Safri Desky, Munawar Syah, Ridwan Hadi, Prof M Siddig Armia, Tarmizi, Usman Arifin, dan Ranisah. (Ant)