Selasa, 12 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

DPRA finalisasi Qanun Jinayat kekerasan seksual terhadap anak

by Redaksi Alibi
02 Nov 2022
in Aceh, Kriminal, Politik
0
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky (ANTARA/HO/DPRA)

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky (ANTARA/HO/DPRA)

ALIBI.id [2/11/2022] – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky menyatakan bahwa revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang hukum jinayat untuk memperkuat substansi perlindungan anak korban kekerasan seksual di tanah rencong.

“Karena pasal yang dilakukan pembahasan dan perubahan adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Iskandar Usman Al Farlaky, di Banda Aceh, Rabu (2/11/2022).

Iskandar menyampaikan, Komisi I DPRA telah merampungkan pembahasan terhadap perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat tersebut, dan sudah dinyatakan final.

Baca juga: Tim USK selesaikan draf revisi UUPA, begini hasilnya

“Alhamdulillah rancangan perubahan qanun hukum jinayat itu sudah kita finalisasi pembahasannya,” ujarnya.

Pelaku selain akan dicambuk juga dipenjara.

Iskandar menyampaikan, revisi qanun jinayat itu dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Adapun pasal yang direvisi berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu yakni seperti Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.

Selain itu, lanjut dia, perubahan peraturan tersebut juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

“Semangatnya revisi ini adalah semangat perlindungan anak. Pertama merumuskan hukuman pemberatan bagi pelaku, selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda dan penjara,” katanya.

Baca juga: Diprakarsai Wali Nanggroe, Aceh bangun kerjasama dengan Rusia

Setelah perubahan ini disahkan, tambah Iskandar, terhadap pelaku selain akan dicambuk juga dipenjara, sehingga bukan lagi alternatif, melainkan kumulatif. Kemudian, hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga dapat berjalan baik.

DPR Aceh menargetkan perubahan qanun tersebut bisa disahkan tahun ini, sehingga tahun depan bisa langsung diberlakukan.

“Revisi ini kita diharapkan bisa menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan, bahkan sering diputuskan bebas,” demikian Iskandar. (Ant)

Baca juga: DPR Aceh: Bank syariah harus mampu ambil alih bank konvensional

Next Post
Puluhan kepala keluarga/KK warga Dusun Al Ikhsan, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang menempati tenda pengungsian yang didirikan BPBD Aceh Tamiang di Simpang Tiga ruas jalan dusun tersebut akibat terendam banjir luapan sungai, Selasa (1/11/2022). ANTARA/Dede Harison

Banjir rendam 12 kecamatan di Aceh Tamiang, 1.413 jiwa mengungsi

Discussion about this post

Trending

Ilustrasi gerhana bulan. (Foto: Alibi/Dok. Pixabay)
Nasional

Gerhana bulan terjadi Minggu ini, Kemenag ajak umat Islam salat Khusuf

by Fahzi
10/27/2023
0

ALIBI.id – Gerhana bulan sebagian (GBS) diprediksi akan terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023 atau bertepatan dengan 14 Rabiulakhir 1445...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Ilustrasi penyakit kelamin pada pria. (Foto: Dok. Shutterstock)

Lima penyakit ini kerap serang ‘lato-lato’ pria

06/06/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.