ALIBI.id [13/7/2023] – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk tim kajian dan riset untuk rencana revisi qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Minggu depan rencana duduk dengan pimpinan untuk membentuk tim riset (revisi qanun LKS),” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Kamis (13/7/2023).
Tim kajian dan riset revisi qanun LKS tersebut nantinya melibatkan semua pihak, mulai dari ulama, akademisi hingga pengusaha atau pelaku ekonomi di tanah rencong.
Pernyataan ini disampaikan Mawardi merespon pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan sinyal mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh jika qanun LKS telah direvisi.
Mawardi menyampaikan, dari DPRA, revisi tersebut dilakukan setelah melalui kajian dan riset yang melibatkan semua stakeholder. Sehingga bisa disimpulkan apakah perubahan itu dibutuhkan atau tidak.
“Bukan hal yang tabu masalah revisi sebuah produk hukum, tetapi tergantung hasil riset yang akan dibahas nanti,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, kalaupun nantinya hasil kajian dan riset tersebut menyimpulkan perlu dilakukan perubahan. Maka akan dilihat kembali, apakah revisi mengizinkan bank konvensional kembali atau hanya sekedar untuk penguatan qanun saja.
“Revisi bisa saja, kadang bisa hanya untuk penguatan saja, dan itu tergantung dari hasil riset yang akan dibahas kembali,” katanya.
Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa Aceh sudah memiliki keputusan politik melahirkan qanun yang dapat melaksanakan syariah islam dari sisi muamalah dalam hal ini perbankan.
“Maka untuk mengembalikannya harus juga melalui keputusan politik, sesuatu yang dicapai dengan politik harus dirubah dengan politik,” ujar Mawardi. (Ant)