ALIBI.id [27/1/2023] – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Jalan Rasuna Said pada Kamis (26/1/2023).
Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.
Baca juga: Nazar Apache laporkan KIP Aceh ke Panwaslih
Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi berkisar satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus MM.
Turut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto selaku kepala keasistenan utama pengaduan masyarakat dan Nugroho Andriyanto selaku kepala keasistenan utama I.
Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008.
“Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.
Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA, bahwa Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.
Dalam surat aduannya, Komisi I juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Iskandar, tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.
Baca juga: Pemerintah Aceh akan sanksi tegas ASN terlibat politik praktis
Ia menambahkan, Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Administrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya.
“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” ungkap Iskandar Al-Farlaky.
Discussion about this post