ALIBI.id [15/7/2022] – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar sidang paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plaform Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Sidang yang digelar di ruang utama paripurna tersebut menjadi rapat perdana terkait anggaran yang diikuti Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di DPR Aceh, Jumat, 15 Juli 2022.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya yang didampingi Wakil Ketua, Dalimi. Ikut hadir dalam sidang tersebut sejumlah anggota dari lintas fraksi di DPR Aceh dan Sekda Aceh, Taqwallah.
Dalam sidang tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki turut menyerahkan dokumen rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri. Dalam sidang tersebut, Achmad Marzuki mengatakan KUA PPAS 2023 didasari pada empat capaian prioritas pembangunan Aceh. Pertama, memperkuat kemandirian pangan, ketahanan ekonomi yang produktif dan kompetitif.
Selanjutnya KUA PPAS 2023 juga berdasarkan pada peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Kemudian memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar yang terintegrasi serta bewawasan lingkungan.
KUA PPAS 2023 juga didasarkan pada penguatan tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.
Achmad Marzuki dalam sidang tersebut mengatakan Rancangan KUA PPAS 2023 juga didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2023. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pergub Aceh Nomor 22 Tahun 2022 tentang RKPA Tahun 2023.
Rancangan KUA PPAS 2023, menurut Achmad Marzuki, juga berisikan tentang rencana pendapatan Aceh sebesar Rp 2.620.791.496.969. Rencana Pendapatan Aceh tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp 2.620.791.496.969, Pendapatan Transfer sebesar Rp 6.993.391.568.000, dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp 1.968.000.000.
Rancangan KUA PPAS 2023 juga mencantumkan rencana anggaran belanja sebesar Rp 10.374.683.597.969, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 7.545.679.963.892, belanja modal sebesar Rp 1.110.727.076.873, belanja tidak terduga Rp 117.425.963.701, dan belanja transfer sebesar Rp 1.600.850.593.503.
Sementara pembiayaan Aceh dalam Rancangan KUA PPAS 2023 disebutkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 883.532.533.000, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 125.000.000.000, serta pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp 758.532.533.000.
“Semoga dengan ini kita bisa bekerja sepenuh hati,” kata Achmad Marzuki.
Dalam paripurna tersebut, beberapa anggota DPR Aceh turut menyorot sejumlah masalah yang belum selesai di daerah ini. Beberapa di antaranya permasalahan tambang ilegal di kawasan Geumpang, Pidie. Hal ini disampaikan anggota DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani dalam sidang tersebut.
Sementara Martini dari Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh meminta Pj Gubernur Achmad Marzuki memperjuangkan segala hal yang berkaitan dengan MoU Helsinki, termasuk perkara Bendera Aceh.
Terkait masalah-masalah yang belum selesai di Aceh tersebut, Achmad Marzuki meminta DPR Aceh untuk saling berkomunikasi dengan eksekutif. “Apa-apa yang belum selesai, apa-apa yang harus saya kerjakan, kita sama-sama komunikasi. Pemerintahan itu adalah, kami (eksekutif) dengan DPR (legislatif),” kata Achmad Marzuki menanggapi.
Dia turut mengajak DPR Aceh melupakan permasalahan yang ditinggalkan pemerintah Aceh periode lalu. Namun, dia meminta agar semua pihak fokus pada masa dirinya start menjabat hingga nantinya diberhentikan sebagai Pj Gubernur Aceh.
Discussion about this post