ALIBI.id [11/10/2022] – Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodong berinisial F (20), Sabtu (8/10/2022). Sebelumnya, pelaku sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Singkil.
“Pelaku ini mangkir dan melarikan diri”.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim menjelaskan mengungkap kepada media ini, Selasa (11/10/2022), sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.
“Pelaku ini mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pelaku melarikan diri selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga akhirnya ditangkap,” ujar Abdul Halim.
Ia melanjutkan, perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO.
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.
Discussion about this post