ALIBI.id [27/10/2022] – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan penelusuran terkait adanya dugaan seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tripa Makmur, yang diduga merupakan anggota partai politik.
“Masih dugaan, masih kita telusuri informasi ini untuk memastikan kebenarannya,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Arbi, Rabu (26/10/2022).
Ia menyebutkan, ada pun inisial anggota Panwascam Tripa Makmur, Nagan Raya, yang diduga merupakan anggota partai politik tersebut berinisial AB, dengan nomor pendaftaran: 002/Sel-Cam/AC-15.09/09/2022.
Muhammad Arbi menjelaskan terungkapnya dugaan anggota panwascam di Nagan Raya sebagai pengurus anggota partai politik, setelah pihaknya mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Panwaslu Kabupaten Nagan Raya kemudian melakukan investigasi awal guna memastikan kebenaran informasi, sekaligus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Moeldoko tegaskan pentingnya antisipasi radikalisme akibat dinamika politik
Klarifikasi tersebut, kata Arbi, sangat dibutuhkan guna meluruskan informasi yang diperoleh, sehingga pihaknya kemudian dapat mengambil sikap dan keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya.
Ia juga menjelaskan, AB diduga terpilih sebagai anggota Panwascam Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah sebelumnya ditetapkan lolos seleksi yang dilakukan oleh kelompok kerja pemilihan.
“Apabila nantinya informasi anggota panwascam di Tripa Makmur ini benar anggota partai politik, maka dipastikan pelantikan terhadap yang bersangkutan akan ditunda, dan hal ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Arbi. (Ant)
Baca juga: Pemilu 2024, Andika Perkasa enggan tanggapi isu jadi cawapres Anies
Discussion about this post