Sabtu, 1 April, 2023
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
    Petugas memadamkan api yang hanguskan 25 unit rumah di Gampong Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada Jumat (31/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. BPBA)

    Api hanguskan 25 rumah di kawasan padat penduduk, Aceh Tengah

    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan senjata api yang diamankan dari kedua pelaku pengancaman di Mapolres Aceh Timur, Kamis (30/3/2023). (Antara/Ho)

    Polisi tangkap dua penodong senjata di Aceh Timur

    Kendaraan roda empat mengisi BBM pada salah satu SPBU di Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Pertamina)

    Pertamina apresiasi masyarakat Aceh telah miliki QR Code Subsidi

    Api hanguskan sembilan rumah warga di Gampong Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues pada Jumat (31/3/2023) dini hari pukul 02.30 WIB. (Foto: Alibi/tangkapan layar)

    Seorang siswi meninggal dunia akibat kebakaran di Gayo Lues

    Warga berkumpul di tempat kejadian orang tenggelam di Desa Janguet Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (31/3/2023). (Foto: Antara/Ho)

    Diduga terhempas ombak, pemancing di Aceh Jaya hilang

    Api hanguskan sembilan rumah warga di Gampong Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues pada Jumat (31/3/2023) dini hari pukul 02.30 WIB. (Foto: Alibi/tangkapan layar)

    Api hanguskan sembilan rumah warga di Gayo Lues, Aceh

    Personil Polsek Pantee Bidari amankan sejumlah remaja yang hendak melakukan balap liar di Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (31/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polisi)

    Polisi ciduk komplotan remaja balap liar di Aceh Utara

    Ilustrasi berbuka puasa. (Foto: Dok. pexels/askar-abayev)

    Jadwal buka puasa Ramadan di Aceh, Jumat 31 Maret 2023

    Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (30/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polisi)

    Polisi musnahkan dua ladang ganja di Aceh Utara

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
    Petugas memadamkan api yang hanguskan 25 unit rumah di Gampong Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah pada Jumat (31/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. BPBA)

    Api hanguskan 25 rumah di kawasan padat penduduk, Aceh Tengah

    Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan senjata api yang diamankan dari kedua pelaku pengancaman di Mapolres Aceh Timur, Kamis (30/3/2023). (Antara/Ho)

    Polisi tangkap dua penodong senjata di Aceh Timur

    Kendaraan roda empat mengisi BBM pada salah satu SPBU di Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Pertamina)

    Pertamina apresiasi masyarakat Aceh telah miliki QR Code Subsidi

    Api hanguskan sembilan rumah warga di Gampong Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues pada Jumat (31/3/2023) dini hari pukul 02.30 WIB. (Foto: Alibi/tangkapan layar)

    Seorang siswi meninggal dunia akibat kebakaran di Gayo Lues

    Warga berkumpul di tempat kejadian orang tenggelam di Desa Janguet Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (31/3/2023). (Foto: Antara/Ho)

    Diduga terhempas ombak, pemancing di Aceh Jaya hilang

    Api hanguskan sembilan rumah warga di Gampong Pining, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues pada Jumat (31/3/2023) dini hari pukul 02.30 WIB. (Foto: Alibi/tangkapan layar)

    Api hanguskan sembilan rumah warga di Gayo Lues, Aceh

    Personil Polsek Pantee Bidari amankan sejumlah remaja yang hendak melakukan balap liar di Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (31/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polisi)

    Polisi ciduk komplotan remaja balap liar di Aceh Utara

    Ilustrasi berbuka puasa. (Foto: Dok. pexels/askar-abayev)

    Jadwal buka puasa Ramadan di Aceh, Jumat 31 Maret 2023

    Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (30/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polisi)

    Polisi musnahkan dua ladang ganja di Aceh Utara

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Calo CPNS ditangkap di Lhokseumawe, dapat keuntungan Rp2,5 miliar

by Fahzi
28 Jul 2022
in Aceh, Daerah, Kriminal
0
Polisi mengamankan AF (54) warga Kota Lhokseumawe karena terbukti dalam kasus penipuan sebagai calo cpns. (Foto: Dok Polres Lhokseumawe)

Polisi mengamankan AF (54) warga Kota Lhokseumawe karena terbukti dalam kasus penipuan sebagai calo cpns. (Foto: Dok Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

Alibi.id [28/7/2022] – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dalam kasus ini total  kerugian korban mencapai Rp 2,5 Milyar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang.

Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.

Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala  BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar.” jelas AKBP Henki Ismanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.

Next Post
Ilustrasi Jemaah haji Aceh mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda. (Foto: IST)

Jemaah Haji kloter dua tiba di Aceh

Discussion about this post

Trending

Bayi perempuan ditemukan di Gampong Lam Geueu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Senin (27/3/2023). (Foto: Alibi/Dok. Polresta Banda Aceh)
Aceh

Warga Peukan Bada digegerkan penemuan bayi perempuan di depan toko

by Fahzi
03/27/2023
0

ALIBI.id – Warga Gampong Lam Geueu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi hidup...

Read more
Korban perusakan lahan atau anggota kelompok tani Karya Nyata menunjukkan lahan dan ratusan batang pohon sengon tumbang dibabat alat berat milik perusahaan perkebunan PT Anugerah Sekumur di Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (17/8/2022). ANTARA/HO

PT Anugerah Sekumur diduga rusak lahan dan tanaman kelompok tani di Aceh Tamiang

08/20/2022
Polres Aceh Timur ringkus dua pengedar narkoba bersenjata api, HE (37) dan NO (40). (Foto: Alibi/Dok. Polres Aceh Timur)

Polisi ciduk dua sejoli pengedar narkoba di Aceh Timur

03/28/2023
Kendaraan roda empat mengisi BBM pada salah satu SPBU di Aceh. (Foto: Alibi/Dok. Pertamina)

Pertamina apresiasi masyarakat Aceh telah miliki QR Code Subsidi

03/31/2023
Ilustrasi berbuka puasa. (Foto: Dok. pexels/askar-abayev)

Jadwal buka puasa Ramadan di Aceh, Jumat 31 Maret 2023

03/31/2023

Headline News

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Foto: Antara/Walda)

Nikmati hasil penjualan sabu, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

03/31/2023

FIFA batalkan Indonesia tuan rumah Piala Dunia U-20

03/30/2023

Menjelang sahur, 184 imigran Rohingya mendarat di Aceh Timur

03/27/2023

Nasir Djamil minta Presiden Jokowi cabut larangan Bukber

03/24/2023

Ribuan jamaah salat tarawih padati Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

03/22/2023
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist