ALIBI.id [9/3/2023] – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 40 ribu batang ganja dengan berat diperkirakan mencapai 20 ton di lahan seluas empat hektare di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan di Aceh Utara, Rabu (8/3/2023), mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi akselerasi perang terhadap narkoba.
“Empat hektare ladang ganja tersebut ditemukan di tiga titik. Pemusnahan yang melibatkan 140 personel gabungan tersebut dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar,” kata Roy Hardi.
Baca juga: Polda Aceh musnahkan ladang ganja senilai Rp380 miliar
Jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan penemuan ladang ganja itu merupakan hasil identifikasi dilakukan BNN RI bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Ladang ganja tersebut ditemukan melalui citra pesawat terbang tanpa awak yang kemudian dilakukan penyelidikan sejak 28 Februari hingga 5 Maret 2023,” kata Roy Hardi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan tiga titik ladang ganja siap panen yang berada di Dusun Alue Garot, Desa Teupin Reusep. Total luas ladang mencapai empat hektare terdiri 40 ribu batang ganja dengan seberat 20 ton.
“Ketinggian tanaman ganja di ladang tersebut berkisar 20 centimeter hingga dua meter. Jarak kerapatan tanaman 50 centimeter. Tanaman ganja tersebut ditanam secara tumpang sari dengan pinang, berada pada ketinggian 143 hingga 202 meter di atas permukaan laut atau MDPL,” kata Roy Hardi.
Roy Hardi menyebutkan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bentuk pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Aceh Barat musnahkan 70.000 batang ganja di Beutong Ateuh
Pasal tersebut menyebutkan larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“BNN menegaskan tidak ada wacana melegalkan ganja. Perlu diketahui, Aceh Utara khususnya Desa Teupin Reusep merupakan wilayah Pilot Project Program Grand Design Alternative Development selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues yang diinisiasi BNN,” kata Roy Hardi.
Ia menambahkan program alternative development tersebut merupakan upaya memberikan pelatihan bagi petani yang sebelumnya menanam ganja beralih menanam tanaman produktif lainnya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba, guna menuju Indonesia Bersih Narkoba,” kata Roy Hardi Siahaan. (Ant)
Discussion about this post