ALIBI.id [19/5/2023] – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan penyelamatan terhadap gajah sumatra yang terkena jerat di kawasan Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada Rabu (17/5/2023).
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza mengatakan, tim gabungan yang terlibat dalam aksi penyelamatan tersebut terdiri dari personil medis, Resort Aceh Jaya, CRU Sampoiniet, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Teunom-KPH I, Polres Aceh Jaya serta masyarakat setempat.
Baca juga: Diteror gajah liar warga Aceh Jaya takut pulang ke rumah
“Tim membutuhkan waktu hampir 45 menit dalam melakukan pencarian terhadap anak gajah liar yang dilaporkan masyarakat terkena jerat di Desa Panggong,” kata Gunawan, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditemukan, sebut Gunawan, pihaknya melakukan pembiusan terhadap satwa dilindungi tersebut agar mudah dilakukan pelepasan jerat juga perawatan pada luka.
“Jerat masih menempel di kaki depan sebelah kanan. Dan perlu penanganan medis pada luka tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, jerat tersebut merupakan jerat tali tembang yang diindikasi dipasang untuk perburuan rusa.
Berdasarkan hasil observasi tim medis diketahui bahwa gajah liar tersebut berjenis kelamin jantan berusia sekitar 3 hingga 3,5 tahun dengan berat badan sekitar 658 kilogram.
“Kondisi gajah terlihat sehat karena gajah berada di dekat alur sungai dengan pakan yang mencukupi,” kata Gunawan.
Baca juga: Lagi! Gajah liar rusak tanaman padi dan pinang di Aceh Jaya
Ia menjelaskan, setelah dilakukan perawatan dan penanganan medis selama dua jam, gajah disadarkan dengan anti dota, kemudian binatang itu mulai bergerak perlahan menuju ke arah hutan.
Gunawan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
“Tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, gajah sumatra yang dalam bahasa latin bernama elephas maximus sumatranus merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.