ALIBI.id [30/10/2022] – Mantan gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh, Irwandi Yusuf (tengah) mengenakan kemeja putih disambut keluarganya dan para kader partai saat kedatangan di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (30/10/2022).
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Permasyaratan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, setelah menjalani 2/3 dari hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus korupsi. (Ant)
Baca juga: Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Discussion about this post