ALIBI.id [5/5/2023] – Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan sedang melakukan investigasi pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dengan sistem zonasi.
“Banyak pengaduan terkait dugaan kecurangan PPDB sistem zonasi yang disampaikan kepada kami,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan pengaduan tersebut, kata Dian, pihak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri guna menelusuri apakah pelaksanaan PPDB sistem zonasi terjadi kecurangan seperti yang laporan masyarakat atau tidak.
Dian Rubianty mengatakan investigasi sedang berlangsung. Oleh karena itu, Ombudsman belum bisa menyimpulkan sementara apakah ada kecurangan atau maladministrasi dalam proses PPDB sistem zonasi atau tidak.
“Ombudsman tidak bisa mengeluarkan kesimpulan sementara. Ombudsman akan mengeluarkan kesimpulan akhir setelah semuanya selesai, apakah ada maladministrasi dalam proses PPDB sistem zonasi atau tidak,” kata Dian Rubianty.
Baca juga: Triwulan pertama 2023, Ombudsman Aceh terima 123 laporan masyarakat
Dalam investigasi tersebut, kata Dian Rubianty, pihaknya melacak bagaimana proses PPDB sistem zonasi seperti sosialisasi sebelum pelaksanaan, persiapan, dan pelaksanaannya. Termasuk bagaimana pengelolaan unit pengaduannya.
“Kami juga mengingatkan sekolah yang melaksanakan PPDB sistem zonasi jangan sampai merugikan calon peserta didik. PPDB sistem zonasi ini dibuat agar ada pemerataan sistem pendidikan,” kata Dian Rubianty.
Terkait berapa jumlah pengaduan dugaan kecurangan PPDB sistem zonasi, Dian Rubianty mengatakan pihaknya tidak lagi menghitungnya secara detail. Sebab, subjek yang diadukan sama, sehingga disimpulkan pengaduannya adalah dugaan kecurangan proses PPDB sistem zonasi.
“Kami tidak lagi menindaklanjuti pengaduan tersebut satu per satu karena hanya akan memakan waktu dan tidak efisien dari sisi anggaran. Jadi, kami langsung melakukan investigasi secara keseluruhan atas prakarsa sendiri,” kata Dian Rubianty. (Ant)