Rabu, 27 Agustus, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Balai Gakkum KLHK rampungkan berkas kasus penjualan kulit harimau

by Redaksi Alibi
15 Nov 2022
in Aceh, Kriminal
0
Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO/Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera

Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO/Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera

ALIBI.id [15/11/2022] – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum KLHK) RI Wilayah Sumatera menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, dinyatakan lengkap.

“Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara penjualan kulit harimau dan bagian tubuhnya dinyatakan lengkap,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Selasa (15/11/2022).

Perkara penjualan kulit harimau tersebut dengan tersangka berinisial A (41), mantan Bupati Bener Meriah, dan S (44). Keduanya ditangkap tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh di sebuah SPBU di Kabupaten Bener Meriah pada 23 Mei 2022.

Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga: BKSDA Aceh lepas liarkan harimau Sumatra di Gayo Lues

Selain A dan S, perkara tersebut juga melibatkan seseorang bernama Iskandar. Yang bersangkutan sudah divonis majelis hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

“Berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Selanjutnya, untuk tahap dua perkara, masih dikomunikasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Subhan menyebutkan.

Baca juga: Dua sapi milik warga diterkam harimau di Aceh Timur

Subhan mengatakan tersangka A dan S diancam melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” kata Subhan menyebutkan.

Subhan menyatakan Balai Gakkum KLHK RI Wilayah Sumatera sudah menangkap tujuh pelaku perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi di Provinsi Aceh sepanjang dua tahun terakhir.

Baca juga: Rusia serius bahas konservasi harimau di Aceh

Dari tujuh pelaku tersebut, kata Subhan, lima orang di antaranya divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses hukum di tingkat penyidikan dan penuntutan.

“Penindakan terhadap pelaku tersebut merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Subhan. (Ant)

Baca juga: Harimau Sumatra masuk perangkap di Tapaktuan

Next Post
Tim Pramuka Trieng Kuneng raih lima piala Koetaradja Scout Competition go to Raimuna 2022, Minggu (13/11/2022). (Dok. ALIBI.id)

Pramuka Trieng Kuneng raih lima piala KSC go to Raimuna 2022

Discussion about this post

Trending

Salah satu produk kerajinan pandan "Tikar O"
Aceh

Anyaman pandan “Tikar O” jejaki pasar hingga luar Aceh

by Redaksi Alibi
10/01/2022
0

ALIBI.id – Pandan memang dikenal memiliki banyak kegunaan, terutama untuk membuat bahan kerajinan dalam bentuk anyaman. Aceh Timur misalnya, kabupaten...

Read moreDetails
Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

11/11/2023
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa (kiri) didampingi Kepala Satreskrim Kompol Kadek Adi (kanan) dan anggota menghadirkan tersangka rudapaksa anak dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Terobsesi nonton film porno, seorang pria Mataram rudapaksa anak tetangga

11/21/2022
Kubah Masjid Al-Tsunami menjadi salah satu destinasi wisata religi yang ada di kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. FOTO : alibi.id 

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.