ALIBI.id [15/6/2023] – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh, M Jafar, mengatakan, pendidikan merupakan faktor kunci dalam pembangunan Aceh.
Karenanya, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah Aceh terus berupaya, terbukti dengan telah dikeluarkannya sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembangunan dan pengembangan pendidikan di Aceh sepanjang tahun 2011 hingga 2022.
Hal itu disampaikan Asisten 1 Sekda Aceh itu dalam Rapat Pleno I Tahun 2023 bersama Tim Koordinasi Pembangunan Pendidikan Aceh (TKPPA), yang mengusung tema “Evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Terkait Pendidikan”, di Hotel Grand Permata Hati, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Sekda sebut lulusan Unimal sangat dibutuhkan untuk membangun Aceh
Namun demikian, M Jafar menilai, dalam pengimplementasian Pergub tersebut, terkait penyelenggaraan pendidikan, masih ditemukan sejumlah kendala dan masalah.
Sebab itu, perlu dilakukan evaluasi melalui forum TKPPA untuk membahas serta memberikan perhatian mendalam terhadap sejumlah Pergub Aceh tersebut.
Jafar menyebutkan, hal ini sejalan dengan agenda Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang telah menetapkan 15 judul Rancangan Qanun (Raqan) Prolega Prioritas tahun 2023. Salah satunya adalah Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Karena itu, rapat TKPPA ini diharapkan mampu menyumbang pokok-pokok pikiran yang lebih baik dalam rencana perubahan Qanun Penyelenggaraan Pendidikan yang diagendakan oleh DPR Aceh,” ujar Jafar.
Baca juga: Sekda Aceh bersama Komisi V DPRA sidak pelayanan RSUDZA
Dalam rapat pleno pertama TKPPA tahun 2023 ini, fokus melakukan pembahasan terhadap 4 Pergub Aceh yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Pergub tersebut yakni, Pergub Aceh Nomor 7 Tahun 2022. tentang Kurikulum Muatan Lokal Aceh Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; Pergub Aceh Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Berbasis Teknologi dan Kewirausahaan Islami pada SMK.
Pergub Aceh Nomor Tahun 2017 Tentang standar Penyelenggaraan Sekolah/ Madrasah Berasrama; Pergub Aceh Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA), Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Akademisi, pengurus LSM, dan pegiat Pendidikan.
Baca juga: Asisten I Sekda Aceh buka Malam Penganugerahan Duta GenRe Aceh