ALIBI.id [3/8/2023] – Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas atau laka lantas menurun. Hal tersebut terungkap dalam analisa dan evaluasi (anev) perbandingan data laka dan penindakan pelanggaran lalu lintas periode Juni-Juli 2023 yang digelar di Ditlantas Polda Aceh, Rabu (2/8/2023).
Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, jumlah laka lantas pada Juni 2023 sebanyak 294 kasus, dengan korban meninggal dunia 60 jiwa. Sedangkan laka lantas pada Juli 2023 sebanyak 298 kasus dengan korban meninggal dunia 56 jiwa. Artinya, angka kematian akibat laka lantas mengalami penurunan walaupun tipis.
Selain itu, Iqbal juga menyampaikan, bahwa dari total angka laka lantas Juni 2023, terdapat korban luka berat sebanyak 17 Jiwa, korban luka ringan 428 jiwa, dan kerugian materiel sebesar Rp784.450.000. Sedangkan pada Juli 2023, korban luka berat sebanyak 27 Jiwa, luka ringan 451 jiwa, dan kerugian materiel Rp856.050.000.
Baca juga: Ketahuan bawa ganja, mahasiswa di Aceh ditangkap saat kecelakaan
“Khusus angka kematian akibat laka lantas medio Juni-Juli 2023 mengalami penurunan, yaitu dari 60 jiwa jadi 56 jiwa,” sebut Iqbal, dalam keterangannya usai anev tersebut.
Berdasarkan persentase bila dibandingkan Juni 2023, kata Iqbal, laka lantas secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1.3 persen, korban meninggal dunia turun 4 jiwa atau -7 persen, korban luka berat naik 10 jiwa atau 58 persen, korban luka ringan naik 23 Jiwa atau 5 persen, dan kerugian materiel naik Rp71.600.000 atau 9 persen.
Iqbal menyampaikan, kecelakaan pada umumnya disebabkan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara sehingga dapat mempengaruhi terhadap pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Pemotor tewas dalam kecelakaan tunggal di Bener Meriah
Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran Juni 2023 sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 2023 sebanyak 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41 persen.
Kemudian, pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan SIM, didominasi oleh pelanggar tanpa SIM sebanyak 2.721 pelanggaran.
“Berdasarkan usia, sebanyak 1.195 orang pelanggar dengan usia 26 sampai 45 tahun. Berdasarkan pendidikan, sebanyak 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA. Berdasarkan profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar dari swasta, dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus,” ujar Iqbal.