ALIBI.id [24/6/2023] – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, sesalkan tindakan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, Pidie, Pidie, Aceh. Salah satu situs pelanggaran HAM Berat ini telah diratakan jelang kunjungan Presiden Joko Widodo pada 27 Juni mendatang.
“Bangunan itu merupakan sebuah situs sejarah penting sekaligus bukti pernah adanya kejahatan sangat serius di Kabupaten Pidie, Aceh. Penghancuran bangunan penting ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan negara dalam upaya menuliskan ulang sejarah Indonesia dan upaya lain berupa memorialisasi pelanggaran HAM berat di Aceh,” sebut Usman Hamid, Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Mahfud MD sebut proses hukum pelaku pelanggaran HAM tetap berjalan
Usman Hamid menjelaskan, Rumoh Geudong adalah tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang oleh rakyat Aceh.
Menurutnya, situs ini telah menjadi monumen peringatan karena memiliki nilai budaya, sejarah, dan simbolik yang sangat besar, yaitu menjadi pengingat akan penderitaan yang dialami rakyat Aceh selama konflik bersenjata.
“Dan lebih penting, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Seharusnya monumen ini dirawat, bukan dihancurkan,” ujar Usman Hamid.
Baca juga: Mahfud: Korban HAM Simpang KKA ada di luar negeri
Menurut Usman Hamid, kunjungan presiden seharusnya menjadi momen untuk tidak sekadar berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial, namun harus menunjukkan sikap tegas negara melawan impunitas dan keseriusan untuk menegakkan hak asasi manusia di Aceh juga di seluruh Indonesia.
“Maka kami menyerukan pemerintah pusat dan daerah, termasuk otoritas di Kabupaten Pidie, Aceh, untuk segera hentikan penghancuran Rumoh Geudong dan bukti-bukti penting lainnya terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh,” ujarnya.
Amnesty International Indonesia mengungkap, penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong mulai dilakukan pada 19 – 21 Juni 2023. Sisa dinding rumah dihancurkan dan sumur ditimbun dalam semalam.
“Ekskavator membobol sisa-sisa dinding dapur, sisa-sisa dinding kamar mandi, sisa-sisa dinding WC, dan undakan rumah tersebut. Selain itu, ekskavator juga merobohkan pohon-pohon kelapa serta pohon melinjo di dalam kompleks Rumoh Geudong. Personel dari Polri dan TNI ikut mengawasi kegiatan tersebut,” sebut Usman Hamid.
Menurut Usman, pembongkaran ini dilakukan oleh tim Pemerintahan Kabupaten Pidie sebagai bagian dari persiapan kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PKPHAM).
Baca juga: Berkunjung ke Aceh, Jokowi akan temui korban pelanggaran HAM berat
“Kick-off ini akan dilakukan pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Aceh, termasuk ke Rumoh Geudong, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2023,” sebutnya.
Usman Hamid menjelaskan, Rumoh Geudong merupakan salah satu bekas Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) di Sektor A-Pidie selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh ketika konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia.
Menurut laporan Komnas HAM pada 2018, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya ini merupakan sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di periode Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989 – 1998.
Dalam peristiwa Rumoh Geudong dan Pos-pos Sattis lainnya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 huruf b Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.