ALIBI.id [1/11/2024] : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terima pelimpahan berkas kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api. Para tersangka yang ikut diserahkan polres setempat, yakni A, MY, MI, dan MJ. Keempatnya diduga lakukan penganiayaan warga Peudada. AK-56 dan 9 peluru aktif jadi barang bukti turut dilimpahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Bireuen Munawal Hadi kepada dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024). Dia menyebutkan bahwa, selain empat tersangka, pihaknya juga menerima alat bukti lainnya, seperti senjata api laras panjang jenis AK-56.
“Selain barang bukti tersebut juga ada beberapa unit ponsel milik para tersangka,” terangnya.
Para tersangka, sambung mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh ini, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Saat ini para tersangka ditahan di Lapas Bireuen, dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Bireuen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat MJ, S dan MI membahas rencana penculikan korban yakni M di Gampong Masjid, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka MJ, S dan MI terlebih dahulu mengambil senjata api AK-56 di wilayah Aceh Tamiang.
Usai memperoleh senjata api dan memastikan keberadaan M, tersangka MJ, MI, N (DPO) dan M (DPO) langsung menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Avanza sambil membawa senjata.
Tiba di rumah korban, mereka berusaha untuk membawa korban masuk ke mobil sembari menembakan senjata api AK-56. Namun aksi ini gagal dan para tersangka langsung melarikan diri.
Kemudian, senpi AK-56 itu diserahkan kepada MY untuk disimpan di rumahnya selama seminggu. Pada 6 agustus 2024, MY menyerahkan senjata ke A dan menyimpannya di kamar.