ALIBI.id [30/5/2022] : Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan dua warga Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus lima pelaku yang diduga sebagai kawanan eksekutor.
Kabid Humas Polda Aceh, Winardy, dalam keterangannya, Senin (30/5/2022) mengatakan, dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya terhadap para pelaku, dugaan sementara motif pembunuhan tersebut adalah masalah pribadi.
Video selengkapnya tonton tautan berikut :
Lima pelaku yang ditangkap polisi, masing-masing, T-M yang berperan sebagai perencana, dan penyuplai logistik, D-W perannya pemberi informasi, M-Z, Z-D dan M-Y ikut mendampingi eksekutor saat peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Mei 2022.
Dari tangan para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa selongsong peluru kaliber 5,56 MM, penutup wajah, sepeda motor dan kayu. Di duga, sambung Winardy, korban di bunuh menggunakan senjata jenis laras panjang dari jarak dekat.
Namun, terang Kombes Winardy kemudian, saat ini, senjata tersebut belum berhasil ditemukan oleh pihaknya. “Senjatanya belum kita temukan, masih terus kita cari,” terangnya.
Kini para pelaku sudah ditahan oleh Polda Aceh, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dan dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP tentang pembuhan dan pembunuhan berencana, demikian Kombes Pol Winardy. (MOEL)
Discussion about this post