ALIBI.id [10/11/2023] – Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian kendaraan motor yang terjadi di depot air minum Gol Ro, Ajuen, Peukan Bada, Aceh Besar, Rabu (8/11/2023).
Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan pelaku berinisial AA (24) merupakan warga Meunasah Kulam, Mesjid Raya, Aceh Besar. Ia ditangkap di Krueng Raya, Kamis, (9/11/2023) pagi dikawasan Meunasah Kulam, Masjid Raya, Aceh Besar.
“Kasus ini menimpa korban Alfinsyahri (25) warga Peukan Bada pada hari Rabu, (8/11/2023) sekitar jam 09.00 WIB mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang,” kata Munawir.
Saat itu, sekitar pukul 07.30 WIB korban Alfinsyahri terbangun dan melihat dompet yang berada di dalam lemari kamarnya.
“Lalu ia menuju ke lantai satu depot tersebut sekitar jam 09.00 WIB dan melihat sepeda motor jenis Honda Sonic, BL 4878 AH telah hilang,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di area depot Gol Ro, terlihat ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Alfinsyahri dan ia pun melaporkan ke Polsek Peukan Bada.
“Setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya kawasan gampong Meunasah Kulam, Masjid Raya, Aceh Besar,” katanya.
Kini Pelaku AA beserta barang bukti satu sepeda motor jenis Honda Sonic dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan di Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti proses hukum.