Alibi.id [29/7/2022] – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial BS (52) warga Desa Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga sebagai pelaku penipuan sejumlah warga dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Pelaku kita tangkap karena diduga telah menipu sejumlah warga, guna dipekerjakan di sebuah perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim AKP Machfud dilansir Antara, Jumat (29/7/2022).
AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku BS tersebut setelah kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh sejumlah korban, yang mengaku tertipu oleh pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku BS diduga mengiming-iming sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya bisa mempekerjakan warga di PT Mifa Bersaudara, sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.
Untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut, kata AKP Machfud, terduga pelaku SB meminta uang administrasi kepada sejumlah korban masing-masing sebesar Rp10 juta per orang.
Ada pun jenis lowongan kerja yang diterima di perusahaan tersebut, kata pelaku yakni dipekerjakan sebagai sopir, serta petugas di bagian pergudangan.
Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp80 juta dari tujuh orang korban, terduga pelaku SB melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara
“Sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu, hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban,” kata AKP Machfud menambahkan.
Ia juga mengatakan hingga Kamis malam, terduga pelaku SB saat ini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku, kata AKP Machfud. (Ant)
Discussion about this post