ALIBI.id [29/4/2022] : Jajaran Kepolisian Polresta Banda Aceh, tangkap JM, warga Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan perkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur. Mirisnya, korban adalah putri kandung yang bersangkutan, yang masih belia berumur 14 tahun.
Kasat Reskim Polresta Aceh Besar, Kompol AKP Ryan Citra Yudha menerangkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku terhadap darah dagingnya sendiri sebanyak delapan kali
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui perkosaan terhadap anaknya itu dilakukan pada November 2021, dan terakhir kali aksi bejat JM dilakukan pada 14 April 2022 kemaren, atau saat puasa ramadhan.
Cara korban merudapaksa anaknya sendiri, dengan masuk kedalam kamar korban, dan kemudian melakukan aksinya. Saat itu, korban tak mampu melawan perbuatan keji ayahnya, dan hanya mampu menangis.
Selengkapnya, tonton tautan berikut :
Hingga kemudian, korban memberanikan diri bercerita pada ibu kandungnya, dan selanjutnya keduanya melaporkan hal tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung menciduk pelaku, dan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, kata Kompol Ryan. Saat ini, ayah biadab itu telah diamankan, dan pihaknya akan mempersangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 49 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tambahnya. (MOEL)
Discussion about this post