Alibi.id [28/6/2022] – Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (26/6/2022) dini hari.
Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan di rumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi megatakan penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.
“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat (28/4/2022) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya, Minggu (22/6/2022),” kata Tendri Wardi.
Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian di saat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.
“Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujarnya.
Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Dan pada Minggu (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus dirumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.
“Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia,” tuturnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Discussion about this post