ALIBI.id [29/3/2022] : Polda Aceh melakukan pemusnahan terhadap 357 kilogram narkotika jenis sabu, dan ratusan ribu butir ekstasi serta happy five. Kegiatan tersebut berlangsung di markas kepolisian daerah itu, Selasa (29/3/2022). Pelaksanaan pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dicampur air mendidih dan alkohol.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, dalam keterangannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini, merupakan hasil kerja keras seluruh tim yang terdiri dari, Kepolisian Daerah Aceh, Polres Aceh Utara, Polres Aceh Timur, Bea Cukai dan Mabes Polri.
Informasi selengkapnya, tonton tautan berikut :
Barang haram tersebut, adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menghempang peredaran narkoban di provinsi ini, dan kesemua pelaku yang ditangkap merupakan jaringan internasional, Thailand dan Malaysia.
Selain narkotika Jenis sabu dan ekstasi, pihaknya juga turut mengamankan happy five sebanyak 19.859 butir, dan telah menahan delapan tersangka yang diduga sebagai jaringan narkoba internasional dalam memasok barang tersebut.
Pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 144 Ayat 2, pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hingga hukuman mati, demikian Kapolda Aceh. (MOEL)
Discussion about this post