Alibi.id [8/8/2022] – Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh menangkap UD (20), salah satu warga di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, karena kasus pemerkosaan seorang remaja berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.
“Korban diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5/2022) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya.
Kemudian setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in.
“Saat itu korban mempertanyakan kepada tersangka “ngapain ke sini” dan tersangka pun menjawab “sudah ikut saja,” tambah Kompol Ryan.
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan korban pun diperintahkan untuk menunggu di basemant. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Ryan.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, UDIN pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Discussion about this post