ALIBI.id [1/9/2022] – Polda Aceh menetapkan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II A, Banda Aceh sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera merah putih di media sosial. Pelaku menggunggah video provokasi tersebut di Facebook miliknya.
Polisi menangkap pria berinisial TD karena terkait kasus video pembakaran bendera merah putih yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
TD yang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika di lapas kelas II A Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam video provokasi tersebut.
Penetapan tersangka terhadap TD setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan perbuatan melawan hukum menyebarkan informasi hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh ,Kombes Pol Winardy mengatakan tersangka ikut menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT RI ke-77.
Video pembakaran bendera itu, pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik seseorang warga Aceh berinisial NU yang menetap di Denmark pada hari yang sama, selanjutnya, video tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT RI ke-77 dan menginginkan Aceh terpisah dari negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya telepon genggam, akun facebook dan video pembakaran. Sementara tersangka TD saat ini masih berada di dalam lapas. (MOEL)
Discussion about this post