POPULARITAS.COM – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), secara resmi memutuskan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota organisasi profesi itu. Keputusan itu, dibacakan dalam Muktamar IDI ke-31 yang berlangsung di Banda Aceh, 22-25 Maret 2021.
Dalam putusannya, MKEK meminta agar Pengurus Besar IDI melaksanakan keputusan pemberhentian dr Terawan selambat-lambatnya 28 hari kerja, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya, tonton tautan berikut :
Ketua Panitia Mubes Muktamar IDI ke-31, dr Nasrul Musadir, dalam keterangannya, mengatakan, ada tiga poin putusan dari MKEK IDI, dan hal itu tercantum dalam putusan Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui putusan itu, ditetapkan dr Terawan diberhentikan secara permanen dari IDI, terangnya. (MOEL)
Discussion about this post