Alibi.ID [11/10/2021] : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, di Pidie yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018.
Dalam salinan surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, sejumlah pihak dipanggil guna diminta keterangan dalam kasus tersebut, yakni, Ir Fajri yang merupakan bekas Kepala Dinas PUPUR Aceh, Faisal Fauzie selaku marketing manager PT Maagner Biro Indonesia, dan Lian Min sebagai Direktur PT Yambela Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal saat dikonfirmasi media ini, membenarkan perihal surat pemanggilan tersebut. “Iya, surat itu benar, dan nama-nama yang diperiksa sesuai dengan yang tertera disitu,” terangnya.
Mantan Kadis PUPR Aceh, Fajri akan diperiksa pada, Selasa (12/10/2021), dan Faisal Fauzi diperiksa Rabu (13/10/2021), dan Lian Min akan diperiksa, Kamis (14/10/2021).
Discussion about this post