ALIBI.id [15/2/2022] : Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu untuk bersama menyukseskan tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Kami mohon dukungan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang,” kata Shabela Abubakar di Tekengon, Selasa (15/2/2022) dikutip laman Antara
Ia menjelaskan dengan telah adanya penetapan resmi tahapan Pemilu 2024 oleh KPU RI dapat meningkatkan kesadaran dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat untuk terus mendukung dan menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah itu.
“Mari kita bersama-sama menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024,” kata Shabela.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Sertalia mengatakan KPU RI telah resmi menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 yaitu pada Rabu 14 Februari 2024.
Penetapan tersebut sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serentak Tahun 2024.
Ia menambahkan untuk tahun 2022 akan dimulai dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.
Discussion about this post