ALIBI.id [16/1/2023] – Polisi menangkap empat orang anggota gerombolan pelaku perusakan sebuah rumah di Jalan Cinde Raya, Kota Semarang, yang aksinya sambil membawa senjata tajam serta sebatang kayu dengan bendera parpol terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Senin (16/1/2023), mengatakan para pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya lapor Polisi terkait perusakan landmark
“Keempat pelaku masing-masing MDF (20) dan RS (20) warga Semarang Utara, AA (22) warga Gayamsari, Kota Semarang, dan LIN (17) warga Semarang Tengah,” sebut Irwan Anwar.
Peristiwa perusakan rumah milik Ryan Dwi Saputro itu bermula ketika gerombolan pelaku bersama sejumlah teman-temannya berkumpul sambil minum minuman keras di Jalan Perbalan, Kota Semarang, pada 15 Januari 2023.
Kelompok tersebut mendapat informasi jika pacar salah seorang anggota gerombolan tersebut diajak pergi oleh korban bernama Kalak yang ikut menjadi sasaran penyerangan itu.
Baca juga: Polisi tangkap gangster pencuri dan perusak bangunan SD di Bogor
Para pelaku yang mendatangi sebuah rumah di Jalan Cinde Raya pada Minggu (15/1/2023) pagi itu langsung menyerang dan mengejar korban yang masuk ke rumah.
“Mereka sempat berusaha masuk dan merusak pintu rumah dengan menggunakan senjata tajam maupun sebatang kayu berbendera salah satu partai politik,” ungkap Irwan Anwar.
Polisi masih terus mendalami peristiwa perusakan rumah yang rekaman CCTV-nya tersebar di sejumlah media sosial itu. (Ant)
Discussion about this post