ALIBI.id [10/1/2023] – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali hingga kini masih mendalami motif oknum dosen yang diduga melecehkan anak di bawah umur di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi saat ditemui di ruangannya di Denpasar, Bali, Selasa (10/1/2023) mengatakan pihaknya masih menggali motif pelaku Ferdinandus Bele Sole (37) dan juga menunggu hasil visum keluar dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Baca juga: Anggota Polda Bali ditusuk usai bela teman perempuannya dilecehkan
“Itu masih kita dalami, sementara ini belum bisa kami pastikan apakah itu (korban) menjadi target, apakan itu memang spontan atau apa kami enggak tahu karena dari pelaku itu karena dia barangnya (kelamin) sudah berdiri dia melihat anak kecil, ada keinginan untuk melakukan itu,” kata dia.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami apakah pelaku memang mengalami kelainan orientasi seksual atau ada motif lain di balik tindakan pelecehan seksual terhadap anak berinisial SK (13).
“Nanti kami akan lakukan pemeriksaan apakah dia mengalami kelainan atau apa. Kami juga dalami sejak kapan dia (pelaku) suka sesama jenis karena setahu kami, dia sudah berkeluarga. Dia punya anak tiga. Secara kenormalan kan dia punya keluarga, sehingga kebutuhan seksual bisa terpenuhi kenapa dia ini mencari anak-anak, ini masih kami dalami,” kata dia.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban di Polda Bali, pihaknya langsung memohon pendampingan terhadap korban anak ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, Banten guna melakukan pemeriksaan di tempat korban menginap agar mental dan psikologi korban bisa pulih dipulihkan kembali.
Baju korban yang masih memiliki bekas sperma dibawa ke laboratorium forensik.
Sebelum menetapkan FBS sebagai tersangka, penyidik melakukan visum di RSUP Sanglah, Denpasar dan menggali keterangan saksi-saksi baik dari pihak korban, pelaku, pihak bandara Ngurah Rai, maupun Polres Bandara Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melecehkan anak laki-laki berumur 13 tahun tersebut.
Dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penyidik telah mengambil bukti CCTV untuk digital forensik, baju korban yang masih memiliki bekas sperma untuk dibawa ke laboratorium forensik.
Baca juga: LBH dorong Kejari Aceh Barat lakukan kasasi kasus pencabulan
Saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku sambil menunggu hasil visum dikeluarkan oleh pihak RSUP Sanglah, Denpasar.
“Ini masih proses, masih sidik, masih pendalaman terhadap tersangka. Baru setelah itu, visum keluar langsung kami minta saksi ahli untuk menjelaskan hal itu,” kata Srinadi.
Srinadi juga belum dapat memastikan sudah berapa kali pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan juga dugaan adanya tindakan hipnotis sebagaimana laporan korban.
Pelaku akan ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, menunggu berkas perkara lengkap dan segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan.
Hal lain yang disampaikan Srinadi adalah pelecehan seksual terhadap korban SK (13) juga mengakibatkan terganggunya perjalanan keluarga korban dimana penerbangan ditunda karena harus menyelesaikan segala prosedur hukum untuk kebutuhan penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka FBS. (Ant)
Baca juga: Cabuli anak tiri sebanyak sepuluh kali, pelaku diamankan polisi
Discussion about this post