ALIBI.id [10/1/2023] – Terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi mengungkapkan bahwa ada sebanyak tujuh orang yang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Ada lebih dari tujuh orang yang diamankan KPK yang terlibat langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi, termasuk beberapa orang yang diduga ikut aktif sebagai pemberi maupun perantara yang telah mengakui perbuatan tersebut,” katanya pada isi pledoi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Senin (9/1/2023).
Baca juga: KPK dalami enam saksi terkait suap rektor Unila
Dia melanjutkan informasi tujuh orang yang diamankan oleh KPK tersebut didapati dari seorang terdakwa bernama M Basri saat berada dalam tahanan KPK.
Dalam OTT tersebut, lanjut dia, dirinya menyesali lantaran KPK justru melepaskan beberapa orang tanpa alasan yang jelas.
“Kepada saya yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak mengetahui adanya OTT oleh KPK malah ditangkap selang satu hari kemudian di lokasi yang berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan. Mirisnya lagi, saat saya digelandang aparat, saya sedang berlibur di Bali bersama anak-anak dan cucu saya,” kata dia.
Dalam pledoinya, masih kata terdakwa, ia minta kejelasan kepada KPK lantaran mengapa hanya dirinya satu-satunya yang ditahan dan dijadikan tersangka.
“Saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpautkan adik saya”.
“Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpautkan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko menambahkan dalam pledoi yang berbeda bahwa terdakwa Andi dalam Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan bahwa tidak ada yang menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa dan Karomani meminta uang.
Baca juga: Anggota DPR dan dua bupati dipanggil KPK kasus suap rektor Unila
“Seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi. Kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Handoko minta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Andi Desfiandi serta membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.
“Kita minta supaya majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti,” tutupnya.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (Ant)
Baca juga: KPK: Eks Wali Kota Bandarlampung titipkan maba di Unila
Discussion about this post