ALIBI.id [31/12/2022] – Sebanyak 21 nelayan asal Merauke, Provinsi Papua Selatan, saat ini masih menjalani hukuman di dua wilayah di Papua Nugini (PNG).
Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, Jumat (30/12/2022) mengatakan, ke 21 nelayan itu sebelumnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.
Baca juga: Tentara PNG tangkap 13 nelayan RI, kedubes minta dipertemukan
Tercatat delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG dan 13 orang lain adalah ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.
Dilansir Antara, Sabtu (31/12/2022), ke 21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalankan hukuman hingga April dan Nopember 2023 mendatang.
“Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG, ” kata Simarmata.
Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12/2022) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengaku saat ini masih diperiksa otoritas PNG.
Baca juga: Australia kembalikan delapan nelayan Indonesia
Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG namun setibanya di Daco langsung ditangkap.
“Mereka memang tidak ditahan di tahanan polisi tetapi dititipkan di Konsulat Indonesia di Vanimo sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Simarmata.
Ia mengaku, keempat WNI itu sebelumnya sudah diperiksa pejabat imigrasi PNG terkait kasus masuk negara tanpa ijin.
“Kami masih menunggu pejabat bea cukai PNG untuk memeriksa keempat WNI terkait barang dagangan yang dibawa dari Jayapura tanpa disertai dokumen,” kata dia. (Ant)
Baca juga: Nelayan Aceh yang dipulangkan dari Malaysia tiba di Tanah Air
Discussion about this post