ALIBI.id [16/12/2022] – Provinsi Aceh masuk lima besar Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) tahun 2022 pada kategori sub-indeks travel and tourism demand drivers (pendorong permintaan pariwisata dan perjalanan) versi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menparekraf, Sandiaga Uno pada Rakornas Kepariwisataan yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Disbudpar Aceh raih anugerah keterbukaan informasi publik
Provinsi Aceh (3,86) menempati peringkat lima di bawah Jawa Tengah (4,78), Jawa Timur (4,75), Jawa Barat (4,49), dan DKI Jakarta (4,38).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh, Almuniza Kamal menyebut torehan tersebut membuat pihaknya semakin terpacu membangun kepariwisataan.
“Kami terus berupaya mengembangkan desa wisata, memperbanyak event Parekraf”.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mendongkrak kunjungan wisatawan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) melalui inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
“Kami terus berupaya mengembangkan desa wisata, memperbanyak event Parekraf, serta memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder pariwisata untuk membangun kepariwisataan Aceh,” ujar Almuniza dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Kadisbudpar Aceh harap warga berkolaborasi kembangkan desa wisata
Disbudpar Aceh, kata Almuniza, telah menyelesaikan Qanun Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) dalam mengelola pariwisata di ‘Serambi Mekkah’.
“Qanun ini merupakan dasar pijakan pertimbangan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah sektor pariwisata dan rencana strategis SKPA, serta sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan Aceh,” pungkasnya.
Sebagai informasi, IPKN merupakan strategi pemerintah pusat untuk mendorong capaian dan peringkat Indonesia pada Indeks Pengembangan Perjalanan dan Pariwisata atau Travel and Tourism Development Index (TTDI) pada tahun depan.
TTDI sendiri merupakan evolusi langsung dari laporan pengukuran Indeks Daya Saing Perjalanan dan Pariwisata atau Travel and Tourism Competitivenes Index (TTCI) yang diterbitkan 2 tahun sekali selama 15 tahun terakhir.
Baca juga: Disbudpar Aceh ajak pelaku Ekraf belajar ke Sumut
Keberadaan IPKN juga bertujuan untuk membentuk kesadaran nasional tentang pentingnya membuat ekosistem kepariwisataan Indonesia. Diharapkan dengan IPKN, daerah akan mengetahui keunggulan dan kelemahannya, serta menggunakan data tersebut untuk menyusun dan merencanakan kebijakan.
Berikut hasil pemeringkatan sub IPKN 2022:
Kategori sub indeks enabling environment
- Bali
- Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Kalimantan Utara
Kategori sub indeks travel and tourism policy enabling conditioni
- Maluku
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Utara
- Jawa Barat
- Nusa Tenggara Barat
Kategori sub indeks infrastruktur
- Kepulauan Riau
- Bali
- Yogyakarta
- Banten
- DKI Jakarta
Kategori sub indeks travel and tourism demand driver
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Aceh
Kategori sub indeks travel and tourism sustainability
- Bali
- Sumatera Barat
- Yogyakarta
- DKI Jakarta
- Papua Barat
Discussion about this post