ALIBI.id [14/12/2022] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), tengah menyidik kasus dugaan korupsi penyelewengan dana koperasi sawit yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5,79 miliar.
“Penggunaan dana koperasi sawit diduga telah diselewengkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp5,79 miliar,” kata Kepala Kejari Pessel Reymund Hasdianto Sihotang, di Padang, Rabu (13/12/2022).
Baca juga: Kejari Banda Aceh terima tersangka jaringan narkoba Aceh-Lampung
Ia mengatakan nilai kerugian negara tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit yang dimintakan kejaksaan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
Ia menjelaskan kasus tersebut berawal ketika koperasi khusus sawit yang bernama Sukali menerima pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada 2014.
Jumlah dana bergulir yang diberikan oleh LPDB-KUMKM yang notabene adalah satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi RI ke Koperasi Sukali sebesar Rp6miliar.
“Dalam penyidikan kami menemukan indikasi bahwa uang yang harusnya digunakan untuk kepentingan koperasi sawit seperti pembelian bibit tandan buah segar dan lainnya, ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dana koperasi diduga digunakan tidak sesuai ketentuan dan peruntukan, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Setelah melakukan proses penyidikan sejak April 2022 akhirnya tim Kejari Pessel menetapkan satu nama sebagai tersangka yaitu Ketua Koperasi Sukali berinisial M (59).
Baca juga: Kejari geledah Dinkes Ternate terkait dugaan korupsi anggaran Covid-19
Penetapan status tersangka dilakukan oleh kejaksaan pada Senin (12/12) dan langsung menahan tersangka M.
Jaksa menjerat tersangka dengan pasal 2 Juncto (Jo) 18, 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada bagian lain, Reymund mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus itu karena penyidikan masih terus berjalan.
“Penyidikan masih berjalan sampai saat ini dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” tuturnya.
Ia mengatakan sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa dua puluh lebih saksi, serta menyita sejumlah dokumen yang diperlukan. (Ant)
Baca juga: Kejari Pijay tetapkan tersangka penyelewengan tagihan pelanggan PDAM
Discussion about this post