ALIBI.id [13/12/2022] – Satreskrim Polres Bireuen menahan KY (34) dan SP (21) beserta dua unit truk yang menggangkut getah pinus lantaran melanggar moratorium penjualan getah pinus.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya pada 10 Desember lalu petugas Pamhut dari KPH II Aceh Pos Juli, Bireuen, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dua unit truck yang mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa getah pinus dari Aceh Tengah menuju Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk dijual.
Baca juga: Tak diberi gaji dua bulan, pekerja rusak lima tower PLN
Mendapati informasi tersebut, kata Winardy, petugas Pamhut menghubungi personil Satreskrim Polres Bireuen untuk menangani kegiatan pemeriksaan di depan pos di Desa Buket Mulia, kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Mendapati informasi dari masyarakat, pihak Pamhut menghubungi Satreskrim untuk backup pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata benar truk tersebut mengangkut getah pinus,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa (13/12/2022).
Surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.
Hasil introgasi singkat, lanjut Winardy, kedua sopir tersebut mengakui bahwa getah pinus akan dibawa dan dijual ke Medan, Sumut. Mereka juga memperlihatkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang dikeluarkan UPTD KPH WIL III Aceh, tapi surat tersebut tidak sesuai dengan perjalanan truk.
“Surat yang ditunjukkan sopir itu tidak sesuai dengan rute tujuan, yang mana pada syarat tertulis bahwa getah pinus diangkut dari Desa Linge Kemerlang Kampung Rubel, Kecamatan Isak dan akan dibawa ke PT Jaya Medua Internusa Desa Kute Baru, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” ujarnya.
Dikarenakan SKSHH tidak sesuai Instruksi Gubernur Nomor:03/INSTR/2020, tanggal 20 Maret 2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus keluar Wilayah Aceh, maka kedua truk beserta supir diserahkan oleh petugas Pamhut ke Satreskrim Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum.
Baca juga: Operasi gabungan Jembatan Suramadu sita jutaan batang rokok ilegal
Selain supir, ungkap Winardy, petugas Pamhut juga mengamankan pemilik dari getah pinus tersebut berinisial RND (42). Dia memerintahkan kedua sopir tersebut membawa getah pinus ke Medan untuk dijual dikarenakan harga jual getah pinus di Medan lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada PT Jaya Media Internusa.
Saat ini, pemilik, sopir, beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis colt disel berisikan getah pinus 5 Ton, satu unit mobil Toyota DYNA bermuatan getah pinus 5 ton, dan empat lembar dokumen diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum.
Atas perbuatan tersebut, sebut Winardy, pelaku disangkakan Pasal 130 ayat 2 jo Pasal 68 ayat 2 huruf b Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Discussion about this post