Sabtu, 18 Oktober, 2025
No Result
View All Result
Alibi ID
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • All
    • Aceh
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera

    Safrizal buka acara anugerah predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024

    Bank Aceh dan Muhammadiyah MoU penyediaan layanan keuangan perbankan

    Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

    Sepanjang 2024, Imigrasi Banda Aceh terbitkan 42 ribu paspor

    Pj Gubernur Aceh raih penghargaan dari Tempo Media

    Polres Pidie dan Polda Aceh tangkap pengedar sabu di Sare, 22 gram dan senjata api disita

    Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar saat digiring untuk menjadi tahanan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

    Kejati Riau tahan Syaril Abu Bakar kasus dugaan korupsi di PMI

    Pj Gubernur Aceh lantik Almuniza Kamal Pj Walikota Banda Aceh dan T Ahmad Dadek Pj Bupati Pidie Jaya

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

    Pj Gubernur Safrizal bahas proyek panas bumi Seulawah bersama PT PEMA

  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
No Result
View All Result
Alibi ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video
Home Daerah Aceh

Penimbun BBM bersubsidi ditangkap di Nagan Raya

by Redaksi Alibi
29 Nov 2022
in Aceh, Kriminal
0
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi setelah sebelumnya menjadi buronan kejaksaan sejak tahun 2018 lalu, di kawasan Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Senin (28/11/2022). (ANTARA/HO)

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi setelah sebelumnya menjadi buronan kejaksaan sejak tahun 2018 lalu, di kawasan Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Senin (28/11/2022). (ANTARA/HO)

ALIBI.id [29/11/2022] – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menangkap Sayuti, warga Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya setelah empat tahun menjadi buronan dalam kasus penimbunan BBM subsidi.

“Penangkapan terhadap terpidana Sayuti kita lakukan karena terpidana terbukti  melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kurungan pidana selama empat tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib, Senin (28/11/2022).

Kajari Muib menjelaskan dilakukan penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017.

Baca juga: Pertamina pastikan stok BBM di Aceh cukup

Dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan serta denda sebesar Rp2 miliar, subsidair kurungan selama satu bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.

Sebelum dinyatakan bersalah, terpidana Muib ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2017 di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, bersama seorang saksi yang sedang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter.

BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terpidana.

“Bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe PR, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya untuk diserahkan kepada seorang saksi bernama Agus Jumaili yang berada di Krueng Cut, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Selewengkan BBM bersubsidi pelaku dijemput Polisi di warung kopi

Kata Muib, terdakwa Sayuti mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari seorang saksi dan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk Excavator atau alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.

“Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

“Terpidana telah diamankan di dalam ruang tahanan Kejari Nagan Raya untuk dibuatkan administrasi penangkapan dan penahanan sebelum dibawa ke Lapas Klas II Meulaboh untuk menjalani pidana penjara,” demikian Kajari Nagan Raya, Muib. (Ant)

Baca juga: Seorang balita di Nagan Raya tewas, diduga hirup uap BBM

Next Post
Imigran Rohingya terdampar di pesisir pantai Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/11/2022). (ANTARA/HO/Dok Polsek Muara Batu)

Pemkab Aceh Utara minta UNHCR bertanggungjawab terhadap imigran Rohingya

Discussion about this post

Trending

Boh Janeng (Dioscorea Hispida Dennst). (Foto : Fahzian Aldevan)
Aceh

Mengenal Boh Janeng, makanan penunda lapar masyarakat Aceh terdahulu

by Redaksi Alibi
11/11/2023
0

ALIBI.id - Boh Janeng, begitulah masyarakat Aceh menyebut nama buah yang satu ini. Janeng masuk dalam kategori umbi-umbian, memiliki nama...

Read moreDetails
Film pendek dengan judul sudut pandang masuk finalis pesona 2022. (Foto untuk Alibi).

Film sudut pandang garapan mahasiswa UIN Ar-Raniry masuk finalis Pesona 2022

07/19/2022

Mualem menang telak di TPS sendiri di Mane Kawan Aceh Utara

11/27/2024
Suasana Anjungan Kabupaten Aceh Barat di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, (4/11/2023). (Foto: Fahzian Aldevan)

Kisah Sidalupa: perjalanan kakak beradik yang terpisah di hutan Aceh Barat

11/08/2023
Ilustrasi pemboran laut dalam di perairan Aceh. (Foto: Ist)

Giliran Repsol Andaman B.V lakukan pemboran laut di perairan Aceh

07/21/2022

Headline News

Usai dilantik sebagai Kepala BI Aceh, Agus Chusaini temui Pj Gubernur Safrizal

01/21/2025

Yon Arhanud di Aceh Utara gelar latihan penggunaan senjata berat pemusnah pesawat terbang

12/24/2024

Bahas pengelolaan migas di Aceh, Mualem temui Dirut PGN

12/24/2024

Bukan sekedar liburan di Pulo Keluang Aceh Jaya

12/10/2024

Kubah Masjid di Gampong Gurah Aceh Besar,  jejak Tsunami yang kini jadi wisata religi

12/10/2024
  • Homepage
  • Salam Alibi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
Ikuti Kami di Sosmed Kami alibi.id

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
  • Kriminal
  • Politik
  • Berita Video

© 2021 Alibi.id - Berita Politik dan Kriminal oleh Alibi ID.