ALIBI.id [25/11/2022] – Pemerintah Kota Sabang mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sabang yang berhasil menertibkan enam unit ruko milik Pemerintah Kota Sabang, di Teupin Layeu Gampong Iboih, Sabang.
Penguasaan aset daerah berupa enam unit ruko tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat kepada Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, di Aula Kejari Sabang, Jumat (25/11/2022).
Pada kesempatan itu, Reza Fahlevi mengapresiasi Kejari Sabang dalam penanganan permasalah tersebut, sehingga Pemerintah Kota Sabang dapat kembali merapikan aset-aset milik daerah, yang tentunya kedepan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Kendalikan inflasi, Pemko Sabang dapat dukungan dari Kejari
“Ini kolaborasi kita dengan Kajari, agar aset Pemko Sabang dalam hal penatausahaannya berjalan dengan baik. Hari ini kita menerima hasil kerja tim dari Pak Kajari yang melakukan mediasi di Iboih. Ada ruko yang tidak jelas penatakelolaannya. Tapi Alhamdulillah hari ini sudah jelas,” kata Reza.
Sebelumnya, selama bertahun-tahun, enam unit ruko yang dibangun Pemerintah Kota Sabang sejak tahun 2002 tersebut, telah ditempati dan digunakan sebagai lokasi usaha oleh beberapa orang warga Iboih, namun tanpa adanya perjanjian resmi.
Tinggal kita tunggu perumusan ulang tata kelolanya.
Choirun Parapat mengatakan, atas masalah tersebut pihaknya menugaskan tim untuk membantu Pemko Sabang dalam menertibkan penguasaan aset-aset tersebut, sekaligus membantu tata kelola aset milik Pemko Sabang.
Baca juga: Pemerintah Sabang permudah investor lokal dan asing
“Sekitar satu bulan teman-teman intelijen melakukan kegiatan, Alhamdulillah bisa kita lakukan pendekatan secara humanis. Kemudian, sudah kita serahkan pernyataan warga yang menempati aset itu kepada Pemko Sabang. Tinggal kita tunggu perumusan ulang tata kelolanya. Dari sini nanti tentunya akan ada sumbangan PAD-nya. Karena sekarang kita sedang optimal masalah ini,” ungkap Choirun.
Dia menambahkan, dalam penertiban tersebut Kejari Sabang melalui seksi intelijen melakukan pendekatan humanis terhadap masyarakat, dengan bermodalkan bukti sertifikat Hak Pakai nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar.
Penyerahan aset daerah ini kepada Pemko Sabang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, yang secara langsung menyerahkan surat-surat pernyataan dari para warga yang selama ini menempati enam unit ruko di Teupin Layeu.
Penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala BPKD Jufriadi, Kabid Aset Mawardi, Kabag Hukum T. Azrul Kamal, Perwakilan Kepala Inspektorat, Kepala Satpol PP, dan camat setempat.
Baca juga: Wali Kota Sabang promosikan Jaboi pada Tim Eksplorasi Influencer Aceh
Discussion about this post