ALIBI.id [21/11/2022] – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pokja pemilihan (Pokmil) pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tahap I terhadap PT Harum Jaya.
Hal itu diketahui dari putusan kasasi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi, dan anggota majelis yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, dan Haswandi.
Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansyur Syakban mengatakan, inti dari pertimbangan hakim yaitu permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Pokmil Pembangunan Gedung FH USK tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Tim USK selesaikan draf revisi UUPA, begini hasilnya
“Bahwa ada pertimbangan Judex Factie Pengadian Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan dapat dibenarkan, karena berdasarkan terbukti tergugat I menggugurkan penawaran penggugat (PT Harum Jaya) merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Mansyur dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Agar lebih bertanggungjawab dan profesional dalam tender pekerjaan konstruksi.
Sebelumnya melalui kedua judex facti Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah saling menguatkan amar putusan atas dasar pemeriksaan pokok perkara.
Maka, kata Mansyur, telah diputuskan dengan menyatakan bahwa perbuatan Pokmil pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsyiah tahap I yang menggugurkan penawaran PT. Harum Jaya dengan perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PT. Harum Jaya.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh ajak Alumni Arsitek USK bantu pembangunan
“Oleh karena itu, Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap I dihukum membayar ganti rugi materil dan inmateril sebesar Rp1,4 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan terlarang, namun kerap dilakukan oleh pokja pemilihan dalam metode evaluasi penawaran harga terendah.
Ia menilai dalam kasus itu masih banyak hal-hal secara konseptual dan substantif tidak dipahami oleh para pokja pemilihan, masih banyak yang tidak bisa membedakan evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran, tidak bisa membedakan metode evaluasi kualifikasi dan metode evaluasi penawaran dalam tender pekerjaan konstruksi.
“Kami berharap semoga dengan putusan kasasi ini dapat merubah perilaku Pokja agar lebih bertanggungjawab dan profesional dalam tender pekerjaan konstruksi, karena menyangkut hak-hak badan usaha jasa konstruksi yang selama ini dirugikan,” tandasnya.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA diperiksa KPK
Discussion about this post