ALIBI.id [1/11/2022] – Ormas Gerakan Titipan Rakyat (GeTAR) Aceh, desak para pemilik saham PT Bank Aceh Syariah, untuk segera melakukan Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan tujuan mengganti segera jajaran dewan komisaris perbankan daerah itu.
Desakan GeTAR itu, seiring dengan kegagalan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap dua calon direktur utama PT Bank Aceh Syariah yang dilakukan oleh OJK di Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/11/2022), Sekjen GeTAR Aceh, Teuku Izin menjelaskan, kegagalan uji kepatutan dan kelayakan calon Dirut Bank Aceh yang diajukan oleh Pemerintah Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP) tidak dapat dilepaskan dari gagalnya dewan komisaris bank tersebut melakukan assessment terhadap figur yang pantas dan layak diajukan.
Jabatan komisaris utama yang saat ini di pegang oleh Taqwallah, sudah tidak layak diemban yang bersangkutan.
Apung, karib Teuku Izin juga disapa, pihaknya juga menduga, adanya unsur permainan yang dilakukan oleh dewan komisaris sehingga mengajukan dua nama yang tidak layak dan patut diajukan, dan hal itu menyebabkan dua nama yang diusulkan dinyatakan tidak lulus oleh OJK.
Selain itu juga, sebut Apung, jabatan komisaris utama yang saat ini di pegang oleh Taqwallah, sudah tidak layak diemban yang bersangkutan, sebab sudah bukan lagi representasi Pemerintah Aceh selaku PSP.
Untuk itu, GeTAR meminta agar Pemerintah Aceh selaku PSP segera memanggil bupati dan walikota pemilik saham lainnya, untuk segera dilakukan RUPSLB guna mengganti jajaran dewan komisaris.
Baca juga: GeTAR minta senator Aceh tak provokasi masyarakat
Langkah pergantian dewan komisaris dinilai oleh GeTAR Aceh sangat tetap seiring dengan momentum untuk menentukan calon direktur utama Bank Aceh yang akan diajukan oleh PSP ke OJK guna dilakukan fit and proper test.
Jika pergantian dewan komisaris tidak dilakukan segera, pihaknya mengkhawatirkan proses pergantian direktur utama sehubungan dengan purna tugasnya Haizir Sulaiman akan kembali gagal dilakukan.
Jika kegagalan kedua kalinya, hal tersebut akan sangat mengganggu kinerja bank plat merah tersebut, dan juga akan membuat terjadinya distrust atau kehilangan kepercayaan masyarakat selaku pengguna layanan terhadap Bank Aceh.
“Kami pikir, sudah sepantasnya Pj Gubernur Aceh ganti segera dewan komisaris,” tandas Teuku Izin.
Baca juga: Sekjen GeTAR minta Jokowi evaluasi Pj kepala daerah yang abai iklim investasi
Discussion about this post