ALIBI.id [24/10/2022] – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka pencurian emas dan uang berinisial MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar pada, Sabtu (22/10/2022) sore.
Polisi meringkus tersangka yang sedang bersembunyi di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada, Selasa (9/8/2022) silam.
“Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” sebut Fadillah.
Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, aksi pelaku dijalankan ketika korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya.
“Korban Novi saat itu tidak ada di rumahnya. Kejadian ini diketahui orang tua korban setelah pelaku menjalankan aksinya, terlihat barang dalam rumah berhamburan,” ucap Fadillah.
Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku, tambahnya.
Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya.
Emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta.
“Menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta,” ungkap Fadillah.
Setelah dilakukan pencarian, pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka, didapat keterangan bahwa benar ia telah melakukan pencurian pada, Selasa (9/8/2022) di rumah korban, Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.
Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.
“Polresta Banda Aceh bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR di rumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar yang turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu,” kata Fadillah.
Baca juga: Meresahkan, Polisi amankan kawanan pencuri spesialis toko dan kios
Kepada petugas, BUR mengaku bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.
Fadillah menjelaskan bahwa, pelaku telah menjual emas curian kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi.
“Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam,” sebut Fadillah.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp10 juta.
Fadillah melanjutkan, tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, sedangkan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo480 dengan ancaman empat tahun penjara.
Discussion about this post