ALIBI.id [23/10/2022] – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan tujuh orang remaja yang masih di bawah umur sedang menggunakan lem di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (22/10/2022).
Kapolres Aceh Singkil Maryudi Helman, melalui Kasat Narkoba Darmi Arianto Manik membenarkan penangkapan tujuh orang anak berhadapan dengan hukum karena mengonsumsi lem.
“Benar, mereka sempat diamankan. Tapi setelah diberi arahan, edukasi, dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kita kembalikan ke orang tua masing-masing, serta disaksikan kepala desa,” kata Darmi Arianto Manik, dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan tim opsnal dan mendapati tujuh anak berhadapan dengan hukum itu sedang menggunakan lem cap kambing, sehingga diamankan ke Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil.
Baca juga: Polresta Banda Aceh bakar 12 bal ganja kering
Setelah diamankan, petugas memanggil orang tua dan kepala desa yang bersangkutan. Ketujuh remaja tersebut diberi arahan dan edukasi tentang konsekuensi hukum menggunakan lem yang tidak sesuai peruntukan.
“Para orang tua harus menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak menggunakan lem tidak sesuai peruntukan. Karena penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba narkoba golongan I,” tandas Arianto Manik.
Baca juga: Diduga dicekik suami di dalam kamar, seorang wanita tewas
Discussion about this post