ALIBI.id [11/10/2022] – Petugas kepolisian menggeledah Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait tindak lanjut hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan izin berjualan di kios Pasar Ampenan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (11/10/2022), menyebutkan ada dua ruangan di Kantor Disdag Kota Mataram yang menjadi lokasi penggeledahan.
“Dua ruangan itu di ruang UPTD (unit pelaksana teknis dinas) pasar dan di ruang bendahara,” kata Kadek Adi.
Dalam kegiatan penggeledahan yang dimulai pada pukul 11.45 Wita, Tim Satreskrim Polresta Mataram di bawah kendali Kompol Kadek Adi Budi Astawa masuk ke lokasi pertama di ruang Kepala UPTD Pasar.
“Dari empat orang yang kami amankan, tiga di antaranya dari dinas, satu dari lingkungan pasar,” ujarnya.
Dari ruang pejabat berinisial AH tersebut polisi menyita sejumlah dokumen. Tidak lama kemudian, sekitar 10 menit dari ruang AH, polisi melanjutkan penggeledahan ke lantai dua di ruangan bendahara.
Untuk lokasi kedua, polisi tidak lama melakukan penggeledahan. Namun, ada sejumlah dokumen yang turut disita.
Tim kembali turun ke lantai satu dan menuju arah belakang bangunan. Penggeledahan berlanjut ke ruang penerimaan retribusi. Dalam kegiatan tersebut, polisi sempat berdialog dengan beberapa pegawai.
Setelah dari ruangan ketiga, Kadek Adi bersama tim bergegas kembali menuju Kantor Polresta Mataram dengan membawa sejumlah kardus berisi dokumen hasil penggeledahan.
Usai kegiatan, Kadek Adi meyakinkan bahwa pihaknya masih harus mempelajari kembali seluruh dokumen hasil sitaan dari Kantor Disdag Kota Mataram tersebut.
“Dokumen yang kami amankan ini akan kami pelajari dahulu, kami analisa, dan kami evaluasi untuk melihat keterkaitan antara dokumen, peristiwa, dan keterangan saksi-saksi,” ucap dia.
Pada Jumat (7/10/2022), Tim Satreskrim Polresta Mataram melakukan OTT terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan izin berjualan di kios Pasar Ampenan.
“Dari empat orang yang kami amankan, tiga di antaranya dari dinas, satu dari lingkungan pasar,” ujarnya.
Empat orang tersebut adalah pejabat di Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS, Kepala UPTD Pasar di Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AH, kepala pasar, dan seorang pedagang.
Dalam proses penanganan, penyidik hingga kini belum mengungkap peran tersangka. Kepada empat orang yang terjaring dalam aksi OTT, pihak kepolisian menerapkan wajib lapor.
Dalam peristiwa OTT yang berlangsung di Kantor Disdag Kota Mataram, Kadek Adi memastikan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan berupa uang tunai senilai Rp45 juta. Uang tersebut milik pedagang yang diberikan kepada pejabat dinas untuk izin berjualan di kios Pasar Ampenan. (Ant)
Discussion about this post