ALIBI.id [3/10/2022] – MS (35) yang berprofesi sebagai bandar narkoba terpaksa dilumpuhkan Personel Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang pada Senin (3/10/2022).
Kejadian ini bermula ketika Polsek Simpang Kiri menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Timbangan Sawit milik warga di Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam botol kecil dan satu set alat isap sabu atau bong di dalam tas sandang warna coklat milik MS.
“MS berupa kabur dengan melompat dari sepeda motor petugas. Sudah dikejar dan diberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan,” jelas Winardy.
Setelah dilakukan penangkapan, MS dibawa ke Polsek Simpang Kiri menggunakan sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, MS melompat ingin melarikan diri dari petugas kepolisian.
“MS berupa kabur dengan melompat dari sepeda motor petugas. Sudah dikejar dan diberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai pinggang,” jelas Winardy pada awak media, Senin (3/10/2022).
Winardy menyebut, MS sempat dilarikan ke UPTD Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Discussion about this post